Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

MITIGASI BENCANA ALAM

MITIGASI BENCANA ALAM 1. Pengertian Undang undang tahun 24 nomor tentang penanggulangan bencana menyatakan bahwa bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Klasifikasi bencana alam     bencana alam dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:     a. bencana alam geologis adalah bencana alam yang terjadi dipermukaan bumi. contoh, gempa bumi, tanah longsor, tsunami, gunung meletus.     b. bencana alam meteorologis adalah bencana alam yang terjadi karena perubahan iklim yang ekstrim. contohnya, kekeringan, banjir, angin puting beliung, dll.     c. bencana alam ekstraterestial adalah bencana alam yang terjadi karena benda dari luar angkasa. contonya, badai matahari.  ...