MITIGASI BENCANA ALAM
1. Pengertian
Undang undang tahun 24 nomor tentang penanggulangan bencana menyatakan bahwa bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Klasifikasi bencana alam
bencana alam dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:
a. bencana alam geologis adalah bencana alam yang terjadi dipermukaan bumi. contoh, gempa bumi, tanah longsor, tsunami, gunung meletus.
b. bencana alam meteorologis adalah bencana alam yang terjadi karena perubahan iklim yang ekstrim. contohnya, kekeringan, banjir, angin puting beliung, dll.
c. bencana alam ekstraterestial adalah bencana alam yang terjadi karena benda dari luar angkasa. contonya, badai matahari.
3. macam macam bencana alam
a. gempa bumi merupakan bencana alam dimana timbulnya guncangan / getaran pada permukaan bumi yang disebabkan oleh pelepasan energi dari dalam bumi secara tiba tiba. alat gempa yaitu seismometer.
jenis jenis gempa:
1. gempa bumi tektonik yaitu: pergeseran lempeng tektonik
2. gempa bumi tumbukan yaitu: jatuhnya meteor atau asteroid
3. gempa bumi reruntuhan yaitu: daerah kapur atau pertambangan
4. gempa bumi vulkanik yaitu: aktifitas magma sebelum gunung meletus
b. banjir merupakan salah satu bencana alam dimana daratan tergenang oleh air yang berlebihan, biasanya disebabkan oleh manusia.
c. tanah longsor adalah peristiwa gerakan massa tanah atau batuan yang menuruni lereng karena adanya gangguan kestabilan batuan dan tanah penyusun lereng tersebut.
d. angin puting beliung adalah bencana alam berupa angin yang bergerak melingkar atau spiral dengan kecepatan tinggi yang memiliki pusat dan bergerak dengan cepat 40-50km/jam sehingga menyentuh permukaan bumi.
e. gunung meletus merupakan adanya aktifitas vulkanik sehingga gunung memuntahkan materi materi dari dalam bumi.
f. tsunami merupakan peristiwa bencana alam dimana serangkaian gelombang ombak laut besar timbul karena adanya pergeseran lempeng atau gempa bumi didasar laut.
g. kekeringan merupakan suatu peristiwa langkanya air pada suatu daerah dan disebabkan oleh perostiwa tertentu dalam waktu yang sangat lama atau berkepanjangan.
4. dampak bencana alama
merupakan kejadian paling mengerikan dimuka bumi karena bencana alam umumnya menimbulkan dampak yang sangat besar.
dampak akibat bencana alam:
1. dampak terhadap lingkungan
Bencana alam juga dapat menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Misalnya, belerang akibat letusan gunung berapi dapat merusak tanah dan mencemari air karena dapat meningkatkan kadar asam air maupun tanah. Aliran air akibat banjir di daratan juga dapat mengkikis lapisan top soil lahan pertanian maupun perkebunan sehingga lahan akan terdegradasi.
2. dampak terhadap infrastruktur
Bencana alam dalam skala besar dapat menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana sehingga menyebabkan berbagai aktivitas terganggu. Selain itu, bencana alam dapat menyebabkan kerugian berupa kehilangan harta benda yang tak sedikit jumlahnya.
3. dampak terhdap kehidupan
Bencana alam memang tidak dapat diduga kapan dan di mana terjadinya sehingga tak heran jika menyebabkan banyak korban jiwa. Beberapa bencana alam yang sangat dahsyat bahkan dapat memakan jutaan korban jiwa. Tidak hanya manusia, bencana alam juga mengakibatkan matinya banyak hewan yang tidak sempat menyelamatkan diri dari bencana alam.
4. dampak terhadap perekonomian
Bencana alam menimbulkan banyak kerusakan yang dapat mempengaruhi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, akibatnya pembangunan perekonomian akan terhambat. Selain itu, bencana alam akan menyebabkan kelangkaan sumber daya sehingga akan timbul berbagai masalah dalam perekonomian suatu negara. Bencana alam juga dapat mempengaruhi harga komoditas pangan dan energi yang tentunya akan memicu terjadinya inflasi.
5. Mitigasi Bencana Alam
Mitigasi bencana alam dapat dilakukan melalui dua pendekatan, meliputi:
a. pendekatan struktural adalah upaya mengurangi risiko bencana alam melalui pembangunan fisik dan rekayasa teknis bangunan tahan bencana.
b. pendekatan non-struktural adalah upaya mengurangi risiko bencana yang bersifat non fisik seperti kebijkan, pemberdayaan masyarakat, penguatan institusi, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya. Pendekatan ini bersifat lebih berkelanjutan dari pada pendekatan struktural karena memberikan efek jangka panjang.
Mitigasi bencana alam adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Tahapan Tahapan penanganan beancana alam
a.
- Mitigasi merupakan tahap awal penanggulangan bencana alam untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana. Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa.
- Kesiapsiagaan merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Perencanaan dibuat berdasarkan bencana yang pernah terjadi dan bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya adalah untuk meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum yang meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana.
- Respons merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana. Rencana penanggulangan bencana dilaksanakan dengan fokus pada upaya pertolongan korban bencana dan antisipasi kerusakan yang terjadi akibat bencana.
- Pemulihan/rekontruksi merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban serta membangun kembali saran dan prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap langkah penanggulangan bencana yang dilakukan.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
- pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana;
- penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
- identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
- pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
- kegiatan mitigasi bencana lainnya.
kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori :
- kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi)
- kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi)
- kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan)
- kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi)
Langkah-langkah yang dilakukan dalam Mitigasi Bencana Alam
A. Mitigasi Bencana Banjir
Mitigasi bencana alam banjir dapat dilakukan dengan cara:
- Melakukan pengawasan penggunaan lahan serta perencanaan lokasi tepat untuk menempatkan fasilitas-fasilitas vital yang rentan terhadap banjir kepada daerah yang aman
- Menyesuaikan desain bangunan di daerah banjir. didesain harus tahan terhadap banjir dan dibuat bertingkat
- Membangun segala infrastruktur kedap air
- Membuat tanggul atau tembok penahan disepanjang sungai serta membuat tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami. Karena Tanggul atau tembok penahan akan sangat membantu ketika bencana banjir datang
- Melakukan Pembersihan sedimen
- Membuat saluran drainase yang baik
- Meningkatan kewaspadaan terhadap daerah rawan banjir
- Mendesain bangunan rumah yang tahan banjir (mengunakan material tahan air, membuat pondasi yang kuat)
- Selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar (seperti penggundulan hutan
- Membuat pelatihan tentang kewaspadaan banjir, seperti cara penyimpanan perbekalan, tempat istirahat atau tidur di tempat yang aman (daerah yang tinggi)
B. Mitigasi Bencana Longsor
Mitigasi bencana alam Tanah Longsor dapat dilakukan dengan cara:
a. Membuat permukiman dan fasilitas utama lainnya yang mendukung di daerah rawan bencana
b. Menyarankan untuk merelokasi tempat tinggal ke tempat yang lebih aman dan jauh dari tebing.
c. Menyarankan pembangunan pondasi tiang pancang di setiap bangunan untuk menghindari bahaya liquefation
d. Menyarankan pembangunan pondasi yang menyatu di setiap bangunan, untuk menghindari penurunan yang tidak seragam (differential settlement)
e. Menyarankan pembangunan utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel
f. Mengurangi tingkat keterjalan lereng atau tebing
b. Menyarankan untuk merelokasi tempat tinggal ke tempat yang lebih aman dan jauh dari tebing.
c. Menyarankan pembangunan pondasi tiang pancang di setiap bangunan untuk menghindari bahaya liquefation
d. Menyarankan pembangunan pondasi yang menyatu di setiap bangunan, untuk menghindari penurunan yang tidak seragam (differential settlement)
e. Menyarankan pembangunan utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel
f. Mengurangi tingkat keterjalan lereng atau tebing
C. Mitigasi Bencana Gunung Berapi
a.Membuat perencanaan lokasi terhadap pemanfaatan lahan untuk aktivitas harus jauh atau di luar dari kawasan rawan bencana
b. Hindari tempat-tempat yang sekiranya bakal menjadi aliran lava
c. Membuat struktur bangunan yang tahan akan api
d. Mendesain bangunan menjadi bangunan yang tahan terhadap tambahan beban akibat abu gunung api
e. Membuat titik pengungsian yang permanen, terutama di sekitar gunung api yang sering meletus, misalnya Gunung Merapi (DIY, Jateng), Gunung Semeru (Jatim), Gunung Sinabung (Sumatra Utara) dan lain sebagainya
f. Meberikan sosialisasi, berupa penyuluhan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api, untuk mengetahui posisi tempat tinggalnya pada peta kawasan rawan bencana gunung api
g. Mensosialisasikan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api, tentang cara menghindar serta tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi letusan gunung api
h. Mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang arti dari peringatan dini yang diberikan oleh petugas atau pengamat gunung api
i. Mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan koordinasi dengan petugas atau Pengamat Gunung api
D. Mitigasi Bencana Gempa Bumi
a. Memastikan bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran atau gempa
b. Mengikuti standard kualitas bangunan untuk Memastikan bangunan kuat terhadap getaran atau gempa
c. Membuat fasilitas umum dengan standard kualitas yang tinggi
d. Memastikan bangunan-bangunan vital yang telah ada tebangun dengan kuat
e. Merencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.
E. Mitigasi Bencana Tsunami
a. Meningkatan kesiapsiagaan serta kewaspadaan tenhadap bahaya tsunami
b. Memberikanpenyuluhan kepada masyarakat tentang karakteristik dan pengenalan bahaya tsunami
c. Mebuat alat peringat tsunami atau Early Warning System
d. Membangun tembok penahan tsunami pada garis pantai yang berpotensi mengakibatkan bahaya
e. Melakukan Penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai yang dapat meredam ombak tsunami
f. Membuat bangunan tempat untuk evakuasi yang aman di sekitar daerah pemukiman. Tempat atau bangunan ini harus cukup tinggi dan mudah diakses untuk menghidariketinggian tsunami
F. Mitigasi Bencana Kebakaran
a. Memberikan sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
b. Peningkatan penegakan hukum
c. Membentuk pasukan pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini
d. Membuat waduk-waduk kecil, Bak penampungan air serta Hydran untuk pemadaman api
e. Melakukan pengawasan terhadap pembakaran lahan serta memperketat perizinan bagi yang ingin pembukaan lahan baru.
f. Melakukan reboisasi terhadap daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang beragam
g. Meningkatkan kesiapsiagaan serta partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya
G. Mitigasi Bencana Kekeringan
a. Melakukan pengelolaan air secara bijaksana, yaitu dengan mengganti penggunaan air tanah dengan penggunaan air permukaan, dengan cara pembuatan waduk serta pembuatan saluran distribusi yang efisien
b. Mengkonservasi tanah dan mengurangai tingkat erosi dengan pembuatan check dam ataupun reboisasi
c. Mengganti penggunaan bahan bakar kayu menjadi bahan bakar minyak untuk menghindari penebangan hutan atau tanaman
d. Memberikan sosialisasi berupa Pendidikan dan pelatihan terkait dengan kekeringan
e. Memperbaiki daerah yang tandus dengan memaksimalkan pengelolaan Iahan, pengelolaan hutan, waduk peresapan dan irigasi
H. Mitigasi Bencana Angin Puting Beliung/Topan
a. Memastikan struktur bangunan kuat serta memenuhi syarat teknis agar mampu bertahan terhadap gaya angin yang kencang.
b. Memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin topan dengan cara menerapan aturan standar bangunan yang ada
c. Menempatkan lokasi pembangunan pada daerah yang terlindung agar terhindar dari serangan angin puting beliung atau topan
d. Melakuakan Penghijauan dengan cara menanam pohon untuk meredam gaya angin
I. Mitigasi Bencana Wabah Penyakit
a. Menyiapkan masyarakat secara luas termasuk aparat pemerintah yang menangani masalah kesehatan dan juga lintas sektor terkait, untuk memberikan pemahaman terhadap risiko bila wabah terjadi. Serta bagaimana cara-cara menghadapinya bila suatu wabah terjadi melalui kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan.
Memberikan penyuluhan serta sosialisasi mendukung upaya-upaya pencegahan, respon cepat serta penanganan bila wabah terjadi
b. Mengupayakan tindak penanganan, seperti sumberdaya manusia yang profesional, sarana pelayanan kesehatan, sarana transportasi, komunikasi, logistik serta pembiayaan operasional
c. Upaya penguatan surveilans epidemiologi untuk mengidentifikasi risiko dan menentukan strategi intervensi dan penanganan maupun respon dini di semua jajaran
J. Mitigasi Bencana Konflik
a. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memelihara stabilitas ketentraman dan ketertiban
b. Mendukung kelangsungan demokratisasi politik dengan keberagaman aspirasi politik, serta mengedapankan moral dan etika budaya politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
c. Mengembangkan supremasi hukum dengan menegakkan hukum secara konsisten, berkeadilan dan kejujuran
d. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran terkait perbedaan serta penegakkan HAM
e. Meningkatkan kinerja aparatur negara, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari KKN
Komentar
Posting Komentar