AMDAL
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
KD:3.8 menganalisis AMDAL
4.8 melakukan kajian tentang AMDAL
waktu: 4x45 menit(2 JP)
waktu: 4x45 menit(2 JP)
Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakar di Indonesia adalah sebagai berikut:
. UU Nomor 23 Tabun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP Nornor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mernengaruhi kelestarian alam.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP Nornor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mernengaruhi kelestarian alam.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
c. KEPMEN LH RI Nomor 17 Tahun 2001
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu:1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.2. Apabila skala atau.besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan ini tetapi ]okasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.4. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.Selain aspek sosial-ekonomi, aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap lingkungan hidup. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek sosial¬ekonomi, politik, dan lingkungan dapat terjalin.
B. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.B.1. Pengertian AMDAL :Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak Iingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis dampak Iingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan Iingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi maupun perubahan biofisik Iingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan. Perkiraan tersebut antara lain mencakup kelangsungan usaha, kelangsungan hidup karyawan, kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan.B.2. Pendekatan Studi AmdalPendekatan studi AMDAL dapat dibagi menjadi:a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggalMerupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL. Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL. Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut.
Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
• instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
• instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait
a. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan Komisi Penilai.
b. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL)
ANDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.
d. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan RPL berorientasi pada data sistematik, berulang, dan terencana.
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan bahan masukan dalam merencanakan pembangunan wilayah serta mencegah rusaknya potensei sumber daya alam di sekitar lokasi usaha/kegiatan
– membantu masyarakat mengenai rencana pembangunan daerahnya sehingga dapat berpartisipasi
– memberi informasi perubahan lingkungan yang akan terjadi, manfaat dan kerugian yang akan ditimbulkan
– mengetahui hak dan kewajiban sehubungan usaha dan kegiatan yang akan berlangsung
– masyarakat ikut berperan dalammenjaga dan mengelola kualitas lingkungan
– pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang. AMDAL juga bisa menjadi bahan untuk menganalisis pengelolaan dan sasaran usaha dan/atau kegiatan
– AMDAL sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Sistem perencaan pembangunan merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha dan/atau kegiatan. Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
• batas wilayah studi
• jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
• kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
• metode AMDAL
• batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn oleh instansi yang berwenang.
Dokumen AMDAL terdiri dari empat dokumen berbeda yang merupakan satu kesatuan. Keempat dokumen tersebut dibuat secara berkesinambungan antara satu dengan lainnya. Tiga dokumen, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasif penilaian kemudian yang menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan dan menentukan rekomendasi untuk pemberian ijin.
a. Penyusunan dokumen kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Selain itu, adanya KA-ANDAL juga akan mengarahkan jalannya studi ANDAL agar efektif dan efisien sesuai biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan fingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan. KA-ANDAL juga berperan sebagai rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu:
• masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola rencana usaha dan/atau kegiatan
• rencana usaha, proyek, atau kegiatan dengan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi, tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan
• keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL
c. Penyusunan rencana pengelolaan Iingkungan hidup (RKL)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas, yaitu:
• pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui langkah alternatif, tata letak lokasi, dan rancangan pembangunan usaha dan/atau kegiatan
• pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk rnenanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif, balk yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/atau kegiatan berakhir
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar balk kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak, atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok¬pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen ANDAL, dan harus diuralkan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak besar dan penting.
• komponen lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting
• keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
• pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen atau parameter lingkungan yang terkena dampak
• pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi
• aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data
• dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan independen yang rnelakukan pemantauan lingkungan hidup
Dokumen ANDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar clan penting pada lingkungan akibat usaha dan/ atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen ANDAL, yaitu:
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, sesuai dengan indikator yang akan diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan, atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa social ¬ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalisis dan diteliti di dalam laboratorium. Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
• Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No.02/MENKLH/1/1998
• Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, balk darat maupun perairan.
Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting di antaranya adalah clemografi, ekonomi, dan budaya.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial¬budaya.
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No.02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepakati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
c. Metode evaluasi dampak penting
Evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu:
• USGS Matrik (Matrik Leopold)
• Bagan alir dampak (Flow Chart)
• Environmental Evaluation System (EES)
• Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
• Extended Cost Benefit Analysis
b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
B.3. Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
B.4. Penilaian AMDAL
Penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah. Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi.
Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
B.5. Komponen Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan. Komponen dokumen AMDAL antara lain:
B.6. Manfaat AMDAL
a. manfaat untuk pemerintah
b. manfaat untuk masyarakat
c. manfaat untuk pemrakarsa
C. PELAKSANAAN AMDAL
1. Tahapan AMDAL
Kegiatan pelingkupan akan menghasilkan identifikasi tentang:
c. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
d. Penyusunan kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan
f) Diskusi dan asistensi
2. Penyusunan Dokumen AMDAL.
b. Penyusunan analisis dampak Iingkungan (ANDAL)
Untuk menangani dampak besar dan penting dapat menggunakan beberapa pendekatan lingkungan hidup seperti teknologi, sosial, ekonomi, dan institusi.
d. Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL, yaitu:
3. Metode-Metode dalam Penyusunan Dokumen ANDAL
b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebahkan pembangunan suatu proyek bail< pra konstruksi, konstruksi, maupun pasta konstruksi. Langkah yang harus dilakukan datum rnengidentifikasi prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak besar yang akan timhul dan menuliskan semua aktivitas pembangunan yang akan menimbulkan dampak. Kriteria dampak besar dan penting, yaitu memberikan dampak langsung pada komponen sosial, fisik, dan kirnia, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen biotogi dan sosial.
Prakiraan dampak berdasarkan analogi
Metode-metode tersebut hares bersifat komprehensif, fleksibel, dinamis, dan analitis. Hasil evaluasi dampak penting kemudian dituangkan dalam matriks evaluasi dampak penting. Berdasarkan matriks tersebut, ditentukan komponen kegiatan yang paling menimbulkan dampak penting dan komponen yang paling terkena dampak penting. Kemudian matriks dievaluasi setiap lima tahun untuk melihat sejauh mana intensitas dampak negatif dari masing-masing kegiatan atau proyek. Dampak negatif yang timbul selanjutnya ditekan dan diminimalisasi. Evaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.
Komentar
Posting Komentar