Langsung ke konten utama

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
KD: 3.9 Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja
      4.9 Melakukan pencegahan bahaya/kecelakaan di lingkungan kerja
waktu: 2x45(1JP)

A. PENGERTIAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
    secara umum adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan.
menurut ASSE adalah bidang kegiatan yang ditunjukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
  • Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan.
  • Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.

  • Dasar Hukum K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  • Tujuan K3

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
  • Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :

  • Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
  • Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  • Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
  • Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
  • Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
  • Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  • Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
  • Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
c)Unsur perusahaan :
  • Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
  • Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
  • Terwujudnya perusahaan yang sehat
  • Kecelakaan

Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1. Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1. Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
6. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
  • Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian

  • Klasifikasi Kecelakaan
a) Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
– Tertimpa benda jatuh
– Tertumbuk atau terkena benda
– Terjepit oleh benda
– Pengaruh suhu tinggi
– Terkena sengatan arus listrik
– Tersambar petir

b) Menurut sumber kecelakaan
  • Dari mesin
  • Alat angkut dan alat angkat
  • Bahan/zat erbahaya dan radiasi
  • Lingkungan kerja
  • Menurut Sifat Luka atau Kelainan
  • Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca

c)Keadaan yang tergolong Berbahaya:
  • Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.
  • Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin dsb).
  • Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.

d) Perbuatan yang Berbahaya :
1. Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
2. Bekerja tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.
3. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
4. Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.
e)Pencegahan Kecelakaan:
  • Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :
  • Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
  • Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
  • Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
  • Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
  • Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
  • Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
  • Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.

f)Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran
  • Jangan membuang puntung rokok ke tempat yang mudah terbakar
  • Hindari sumber-sumber menyala di tempat terbuka
  • Hindari peralatan yang mudah meledak

g)Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
  • Alat pemadam yang dipasang di tempat. Contohnya yaitu air otomatis,pipa air,pompa air dan selang untuk aliran listrik.
  • Alat pemadam yang dapat di bawa yaitu alat pemadam kebakaran dan bahan kering CO2 atau busa.

h)Kebakaran akibat instalasi listrik dan petir:
  • Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan
  • Gunakan sekring/MCB sesuai ukuran
  • Gunakan kabel standart yang baik
  • Hindari percabangan antar rumah
  • Ganti kabel dan instalasi yang telah usang

i) Kecelakaan terhadap zat berbahaya
  • Bahan eksplosif yaitu bahan yang mudah meledak. Contoh: garam logam yg dapat meledak krn oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.
  • Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu bahan ini kaya O2, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi
  • Bahan-bahan yg mudah terbakar yaitu tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya, makin rendah titik bakarnya,makin berbahaya.
  • Bahan beracun
  • Bahan korosif meliputi asan alkali, atau bahan lain yg menyebabkan kebakaran pd kulit yang tersentuh
  • Bahan radioaktif yaitu meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yg mengandung bahan radioaktif.
j) alat alat K3

1. helm atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.

2. Sabuk dan tali Keselamatan

Sabuk keselamatan atau safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan. Beberapa pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring, tergantung atau memasuki rongga sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri dari harnesslanyardsafety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti karabiner, rope clampdecender, dan lain-lain.

alat pengaman diri k33. Sepatu Boot

Sepatu boot ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Bedanya dengan safety shoes umumnya adalah perlindungan yang lebih maksimal karena modelnya yang tinggi dan melindungi hingga ke betis dan tulang kering.

4. Sepatu Pelindung

Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu savety juga memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Berbagai sepatu savety tersedia sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip, antipanas, anti-bahan kimia, anti-listrik, dll. Lihat berbagai fungsi safety shoes.

5. Masker

Masker pernapasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas. Sehingga udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.

6.Penutup telinga

Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (earmuff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.

alat pengaman diri k37. Kacamata Pengaman

Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectaclesatau googgles.

8. Sarung Tangan

Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Sarung tangan ini terbuat dari material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam, kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan yang tahan terhadap bahan kimia.

alat pengaman diri k39. Pelindung Wajah

Pelindung wajah atau face shield ini merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya. Terdiri dari tameng muka atau face shield, masker selam, atau full face masker.

alat pengaman diri k310. Pelampung

Pelampung ini digunakan oleh pekerja yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam. Pelampung ini terdiri dari life jacketlife vest atau bouyancycontrol device untuk mengatur keterapungan.
APD atau Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan kondisinya. Jika APD rusak atau rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera dimusnahkan. Beberapa APD juga memiliki masa pakai, sehingga perawatannya harus lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa pemakaiannya.
Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan bahwa pengadaan APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESEIMBANGAN LINGKUNGAN

KESEIMBANGAN LINGKUNGAN KD 3.5: Memahami Keseimbangan Lingkungan        4.5 : Memecahkan masalah dalam Upaya menjaga keseimbangan Lingkungan A. Pengertian Keseimbangan Lingkungan   Lingkungan hidup adalah keasatuan ruang dengan benda , daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk kedalamnya manusia dan perilakunya. Keseimbangan Lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mengatasi tekanan dari alam maupun dari aktivitas manusia, serta kemampuan lingkungan dalam menjaga kestabilan hidupnya. keseimbangan lingkungan akan tercapai bila ada interaksi organisme dengan lingkungannya dan interaksi antar komponen dalam suatu lingkungan dapat berjalan dengan proporsional. contoh lingkungan yang seimbang yaitu hutan, karena jumlah masing masing komponen biotik di hutan tidak saling mendominasi sehingga terbentuk rantai dan jaring makanan.  Lingkungan tidak seimbang terjadi bila ada perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponnen atau hilangnya sebagian...

TUGAS KELOMPOK AMDAL X

TUGAS KELAS X  KD 3.8 Menganalisis AMDAL        4.8 Melakukan kajian AMDAL pada lingkungan sekitar 1. Buat kelompok perkelas menjadi 6 kelompok 2.  Buatlah laporan AMDAL dari keadaan lingkungan dibawah ini.pada kertas polio. 3. kerjakan dalam waktu 2jam pelajaran.dikumpulkan. 4. pilih masalah dari kegiatan dibawah ini.     a. limbah dari pertanian.       b.  limbah asap pabrik     c.  pabrik keripik                        d.  kompeksi                e.  peternakan sapi                     f.  Pabrik tahu         5. hal yang harus ada dalam laporan: a. Deskripsikan rencana yang akan dikaji meliputi;                     ...

TUGAS K3 INDIVIDU (2)

TUGAS INDIVIDU (2) WAKTU: 2X45 1. K3 merupakan perkembangan dari.... a. OASH b. OSH c. ILO d. WHO e. UN 2. Salah satu tujuan awal dibentuknya standard keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah.... a. Perang b. Kelaparan c. Bencana alam d. Moral e. Kemiskinan 3. Beberapa jenis resiko yang bisa dimiliki oleh pekerja di tempat kerja, kecuali.... ) a. Agama b. Fisik c. Kimia d. Psikologis e. Lingkungan 4. Perjanjian resmi yang memuat tentang K3 dan ditandatangani oleh President Richard M. Nixon adalah.... a. OSH b. OSHA c. NIOSH d. SOSH e. OSA 5. Beberapa jenis ilmu yang dipelajari dan dipakai dalam penerapan K3, kecuali... a. Perilaku b. Teknologi c. Alam d. Kesehatan e. Agama 6. Berikut ini merupakan Undang-undang yang memuat tentang Keselamatan Kerja...... a. UU No.1 Thn 1971 b. UU No.2 Thn 1977 c. UU No.1 hn 1977 d. UU No.1 Thn 1970 e. UUD’45 Pasal 29 7. Yang mempengaruhi Anthropometri antara lain, kecua...